MASIH BANYAK YANG BELUM MEMILIKI AKTA NIKAH, DINAS DPPKBPPPA KABUPATEN GARUT GELAR SIDANG ISBAT NIKAH MASAL GELOMBANG KEDUA
GARUT, SEPUTARSENI. COM – Untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga, terutama kepada pasangan suami istri yang perkawinannya belum tercatat secara hukum, Pemkab Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut bersama instansi terkait gelar sidang Isbat Nikah Masal Tahun 2025 di Aula Gd. 1 DPPKBPPPA Kabupaten Garut Jalan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Rabu, (16/04/2025).
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menyebutkan masih banyak pasangan suami istri di Kabupaten Garut yang perkawinannya belum tercatat. Hasil pendataan menunjukkan bahwa ada sekitar 1.000 lebih pasutri yang belum memiliki akta nikah.
“Masih banyak yang belum tercatat, Hasil pendataan yang tertera ada sekitar 1.000 lebih yang belum memiliki akta nikah,” Ujar Yayan.
Yayan menyebut, sejak 2019 hingga 2025 pihaknya telah memfasilitasi sekitar 513 pasangan untuk memperoleh akta nikah. Pada gelombang kali ini, terdapat 50 pasangan yang mendaftar, namun hanya 20 pasangan yang dinyatakan lengkap secara administrasi dan lolos verifikasi pengadilan.
“Insya Allah, sisanya akan kami fasilitasi pada gelombang berikutnya,” Lanjut nya.
Yayan mengungkapkan bahwa sidang isbat ini merupakan gelombang kedua yang dilaksanakan dengan tujuan menciptakan keluarga sakinah, mawadah, warohmah, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga, terutama kepada pasangan suami istri yang perkawinannya belum tercatat secara hukum.
Yayan juga berharap kerja sama yang selama ini sudah terjalin baik dengan Disdukcapil Kabupaten Garut, Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Kemenag Kabupaten Garut, serta KUA dapat terus berjalan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kadisdukcapil Alwi Natsir, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Garut Ayip, Kepala Kemenag Kabupaten Garut Saepulloh, dan Kabag Kesra Mekarwati.
Sementara itu Wakil Bupati Putri Karlina menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk bakti sosial pemerintah kepada masyarakat, meskipun pelaksanaannya dilakukan dengan anggaran yang terbatas. Putri juga menegaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah merupakan solusi penting bagi permasalahan pencatatan pernikahan yang belum sah secara hukum. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk tertib administrasi dan dokumen kependudukan, serta meyakinkan bahwa pemerintah akan mempermudah proses tersebut.
Putri juga memberikan pesan khusus kepada para peserta agar bijak dalam memutuskan untuk menikah, dan tidak terburu-buru.
“Menikah ini jangan asal menemukan orang, tapi menikah itu harus menemukan orang yang tepat di waktu yang tepat,” Pungkas nya. (Red)
