1478 EKS KARYAWAN PT. DANBI INTERNASIONAL GARUT TUNTUT HAK-HAK YANG BELUM DIPENUHI
Garut, seputarseni.com – Sejak pagi, 300 eks karyawan PT. Danbi Internasional, berkerumun di depan gerbang perusahaan di Jl. Ahmad Yani Timur No. 380, Karangpawitan, Garut. Rabu (9/4/2025)
Ratusan buruh yang tergabung dalam SPSI ini menunggu kejelasan atas hak-hak mereka yang belum terbayarkan. Berbagai reaksi pun terlihat, mulai dari yang menangis histeris, duduk termenung, hingga berteriak menuntut hak-hak mereka.
Ketua Koordinator aksi, Yusep Hadiansyah, yang berasal dari SPSI Garut, dengan tegas menyatakan bahwa kami menuntut hak-hak yang belum diberikan oleh PT. Danbi Internasional.
“intinya kami meminta hak-hak kami yang belum terbayarkan oleh PT. Danbi Internasional dan menanyakan kebenaran aset-aset perusahaan,” ujarnya.
Yusep yang dikenal dengan nama ajo di lingkungan rekan-rekan nya ini pun menegaskan bahwa diantara hak-hak nya yang belum diberikan itu adalah THR, Upah yang kurang 30% dan Pesangon.
Sementara itu Kuasa Hukum peserta aksi, Budi Rahardian, SH. Nampak pula naik ke mobil aksi untuk memberikan orasi pendampingan.
“Kami hadir sebagai kuasa hukum dalam memperjuangkan hak-hak 1478 karyawan yang masih tertunda” Ujar Budi.
Aksi ini pun akan berlangsung sampai besok (10/4) yang mana akan di ikuti oleh lebih banyak peserta yakni oleh semua anggota SPSI sebanyak 1478 peserta aksi dengan titik kumpul PT. Danbi Internasional berlanjut ke Pemda, Wasnaker dan Disnaker Kab. Garut. (Red/UU & AW)
