KETUA DEWAN KESENIAN GARUT DORONG PEMBENTUKAN PERDA UNTUK PERKUAT PERAN LEMBAGA SENI DAERAH
Garut, seputarseni.com — Ketua Dewan Kesenian Garut Drs. Agus Obar Santana menegaskan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dewan Kesenian sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kebudayaan di daerah.
Dorongan ini disampaikan sebagai upaya memberikan landasan hukum yang jelas bagi keberadaan dan peran dewan kesenian dalam mendukung kemajuan seni dan budaya lokal.
Dalam keterangannya, Ketua Dewan Kesenian menyampaikan bahwa selama ini banyak aktivitas kesenian berjalan secara mandiri tanpa payung hukum yang kuat.
“Perda ini sangat penting agar Dewan Kesenian memiliki legitimasi, arah kerja yang terstruktur, serta dukungan anggaran yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan Perda akan memperjelas fungsi Dewan Kesenian sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan kebudayaan, sekaligus sebagai wadah bagi para seniman dan pelaku budaya untuk berkembang secara profesional.
Dorongan pembentukan Perda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32 yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional. Selain itu, hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mendorong pemerintah daerah untuk aktif dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dimana undang undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan, pasal dalam undang-undang ini juga mengakui otonomi daerah dalam mengembangkan potensi lokal termasuk melalui pembentukan lembaga seperti Dewan Kesenian.
Menurutnya, Perda tentang Dewan Kesenian akan menjadi instrumen penting dalam:
1. Menjamin keberlanjutan program kesenian daerah.
2. Meningkatkan kesejahteraan pelaku seni
3. Melestarikan dan mengembangkan budaya lokal
4. Memperkuat identitas daerah di tengah arus globalisasi
Ketua Dewan Kesenian Garut berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat segera merespons usulan ini dengan melakukan kajian dan pembahasan secara komprehensif. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas seni dan masyarakat, untuk ikut mengawal proses pembentukan regulasi tersebut.
“Ini bukan hanya tentang kelembagaan, tetapi tentang masa depan seni dan budaya daerah kita,” tegasnya.
Dengan adanya Perda, diharapkan Dewan Kesenian Garut dapat berperan lebih optimal dalam menggerakkan potensi seni budaya, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjaga warisan budaya agar tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat.(Red)
